KABUPATEN BANJAR AKAN TETAP PERTAHANKAN PELAKSANAAN PERDA YANG JADI SOROTAN

Sabtu,  18  Juni 2016 M/ 13 Ramadhan 1437 H
Di Mesjid Muhajirin desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.



AKAN TETAP DIPERTAHANKAN PELAKSANAANNYA

Perda Nomor 70 Tahun 2001 larangan membuka restoran, warung, rombong, dan sejenisnya  serta makan, minum dan meokok sejenisnya.

Perda 04 Tahun 2004 tentang Khataman Al-Qur’an


Sangat berharap dukungan masyarakat Kabupaten Banjar khususnya masyarakat kecamatan Gambut dalam upaya mewujudkan serabimbi mekah yang damai, sejahtera dan beraqah yang fokus pada tiga program utama yaitu pendidikan, kesehatan dan Insprastruktur. Kecamatan Gambut pada tahun 2016 diprioritaskan rehab Puskesmas Gambut dengan anggaran 400 Juta rupiah, Permeliharaan berkala ruas jalan Malintang – Pasar Arba 6 milyar rupiah, perbaikan jalan Handil Setia dengan anggaran 41,5 milyar rupiah. semoga apa yang telah diprogramkan bisa direalisasikan.
Menanggapi penyampaian yang sedang hangat tentang Pemerintah Pusat akan mencabut 3.143 perda diseluruh Indonesia. Dan dikabupaten Banjar disorot tentang Perda Nomor 70 Tahun 2001 larangan membuka restoran, warung, rombong, dan sejenisnya  serta makan, minum dan meokok sejenisnya. Untuk yang mencari nafkah tidak perlu khawatir dalam perda tersebut tidak ada larangan untuk berjualan Cuma pembatasan waktunya saja dan peruntukannya untuk berbuka puasa, waktunya yaitu dari jam 17.00. Dengan adanya perda tersebut kita sudah kondusif dan aman walaupun pemerintah pusat ingin mencabut kita akan tetap mempertahankan. Juga disoroti Perda 04 Tahun 2004 tentang Khataman Al-Qur’an pada hal ini Cuma melestarikan budaya yang sudah ada
Dikabupaten dari dulu sudah terbiasa orang menghormati orang berpuasa dan melaksanakan khataman Alqur’an jadi kita tetap melaksanakan dalam rangka mewujudkan mewujudkan serabimbi mekah yang damai, sejahtera dan berakah.
Dalam acara ini juga diserahkan bantuan untuk Mesjid dan Moshalla serta sarung untuk tokoh-tokoh agama di desa Tambak Sirang Baru.












No comments:

Write a Comment


Top