PETUGAS REGISTER DESA



SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA

Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013
Petugas Register adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/ kelurahan atau nama lainnya.
Pasal 7 ayat 1 huruf UU Nomor 24 Tahun 2013
Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;

Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 Tahun 2013
Petugas Register membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Petugas Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/ walikota diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

SETIAP DESA TELAH DIANGKAT PETUGAS REGISTER DESA
Sehubungan hal tersebut setiap desa di Kabupaten Banjar sudah ada petugas Registernya, salah satu kita sendiri didesa Tambak Sirang Darat.

Untuk mamaksimalkan Tugas membantu Pambakal bidang Administrasi Kependudukan bagi warga masyarakat desa dan mengetahui sampai dimana kepuasan masyarakat serta juga bahan diskusi sesama register dan informasi secara umumnya silakan sampaikan pertanyaan, saran, kretik, atau masukannya untuk perbaikan kedepan.

Bila dapat kami jawab semoga jawaban bisa membantu proses pelayanan, bila ada hal yang tak terjawab akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada Instansi Pelaksana atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Terima Kasih

REGISTER DESA
TAMBAK SIRANG DARAT



HAIRUDIN


4 comments:

  1. Maaf pak petugas register disana apakah PNS?

    ReplyDelete
  2. PRD tugas nya cuma hanya administrasi kependudukan atau ada yang bersangkut paut dengannya, misalkan pembuatan BPJS atau akte kelahiran dll

    ReplyDelete
  3. mf pak..sk perngurus registrasi kok ngka da...??mohon bantu saya untuk sk tersebut

    ReplyDelete
  4. contoh sk kok ngk da pak.mohon untuk mengirim fornat sk

    ReplyDelete


Top