URAIAN TUGAS PERANGKAT DESA





URAIAN TUGAS SEKRETARIS DESA
( Pasal 2 Keputusan Bupati Banjar Nomor 286 Tahun  2003 )
 



a.
b.


c.


d.

e.

f.

g.
h.
i.
j.
k.

l.
m.

n.
Merumuskan visi, misi dan tujuan organisasi sekretariat Desa.
Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan serta mengarahkan penyelenggaraan administrasi desa secara terpadu pada semua unsur/kegiatan sekretariat.
Mengadakan hubungan kerja dan kerjasama dengan lembaga pemerintah desa dan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
Membina pemerintah dalam arti menganalisa dan merumuskan program serta memonitor perkembangan penyelenggaraan pemerintah.
Membina membangun dalam arti menganalisa data dan merumuskan serta memonitor  perkembangan penyelenggaraan pembangunan.
Membina membangun dalam arti menganalisa data dan merumuskan serta memonitor perkembangan peneyenggaraan pembinaan masyarakat.
Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan.
Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan pencatatan hasil rapat.
Menyusun rencana keuangan.
Mengadakan kegiatan inventarisasi.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.
Melaksanakan administrasi aparat pemerintah desa.
Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.




URAIAN TUGAS KAUR PEMERINTAHAN

( Pasal 3 Keputusan Bupati Banjar Nomor 286 Tahun  2003 )
 


Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
a.

b.


c.

d.

e.

f.


g.


h.

i.
Melaksanakan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan kependudukan.

Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melaksanakan kegiatan administrasi mengenai kewarganegaraan.

Melaksanakan pencatatan administrasi pertanahan.

Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi.

Melaksanakan pencatatan kegiatan kemasyarakatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.

Melaksanakan penyelenggaraan Buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Pambakal.

Melaksanakan kegiatan pencatatan dalam buku rapat.

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.









URAIAN TUGAS KAUR PEMBANGUNAN

( Pasal 4 Keputusan Bupati Banjar Nomor 286 Tahun  2003 )



           Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas :
a.

b.

c.


d.


e.


f.


g.


h.


i.



j.




k.


l.


m.



n.
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan buku administrai pembangunan.

Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan.

Menghimpun data potensial serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan dalam pembangunan.

Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan Rencana Pembangunan/Daftar Usulan Kegiatan Pembangunan.

Melaksanakan kerjasama dengan lembaga masyarakat dalam perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Memonitoring perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya.

Memonitoring perkembangan keadaan perekonomian, perkoparasian, perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya.

Melaksanakan pencatatan mengenai tera ulang dan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain.

Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/masyakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda keperamukaan dan PMI.

Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma dan tuna susila, para pencandang cacat baik metal atau fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana.

Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat, PKK/pemberdayaan perempuan da kegiatan lainnya.

Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan, ketenaga kerjaan, tranmigrasi dan lingkungan hidup.

Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, NTCR (Nikah, Talak, cerai dan rujuk), kegiatan Amil, Zakat, Infaq, sadakah dan melasanakan pengurusan kematian.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  atasan.



URAIAN TUGAS KAUR UMUM

( Pasal 5 Keputusan Bupati Banjar Nomor 286 Tahun  2003 )

 

Kepala Urusan Umum mempunyai tugas :
a.


b.


c.


d.

e.


f.

g.

h.

i.


j.


l.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata keasripan.

Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah-naskah lainnya.

Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharan dan perbaikan peralatan kantor.

Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket.

Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lainnya milik desa.

Menyelenggarakan pengelolan buku administrasi aparat/perangkat desa.

Menyelenggarakan pengelolaan buku administrasi umum.

Mencatat inventarisasi kekayaan desa.

Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya.

Melaksanakan kegiatan penerimaan tamu dan pencatatan pada buku tamu.
Melakukan kegiatan adinistrasi keuangan.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.




URAIAN TUGAS KEPALA RT
( Pasal 5 Keputusan Bupati Banjar Nomor 286 Tahun  2003 )

 
a.


b.


c.


d.


e.


f.


g.


Menyelenggarakan  kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan diwilayah kerjanya.

Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan diwilayah kerjanya.

Melenggarakan pembinaan kependudukan dan kebersihan lingkungan diwilayah kerjanya.

Meleksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan desa, keputusan pambakal dan peraturan lainnya diwilayah kerjanya.

Memberikan pelayanan administrasi, kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah kerjanya.

Menggerakan swadaya gotong-royong, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan perlindungan masyarakat diwilayah kerjanya.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pambakal.












2 comments:

  1. minta info nya laaah yg pegang web nya nih siapa yg me update nya jua... amang khairudin kah ???.. luar biasa mang mun nya kwa stiap ada kgiatan update haja tarus walaupun hanya gambar haja .... bagus banar senang ulun mlihat nya .. maju terus tambak sirang .... salam damai bukhary hdl.bapipih

    ReplyDelete
  2. Ya, kita (Hairudin) yang pegang, Insya Allah di Update terus.

    ReplyDelete


Top