Sebaiknya anda tahu ..... RPJMDes





Kebutuhan Masyarakat bisa diusulkan dalam RPJMDes dan atau Riview RPJMDes

Mungkin anda sudah paham tentang RPJMDes, baru tahu, atau anda termasuk tidak tahu sama sekali. 
Sekali lagi sebaiknya ada tahu.

Diskusi yuu ……..
Sebagai bahan awal

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Merupakan uraian visi – misi pembakal tentunya dipadukan dan mengakomuder kebutuhan desa.

Acuan pelaksanaan tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UURI Nomor 6 Tahun 2014 , dan Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pelaksanaan biasanya dilaksanakan di Kantor Desa dihadiri Pambakal, Sekretaris Desa Perangkat Desa, perwakilan masyarakat desa dan ini adalah BPD dan perwakilan kelompok masyarakat yang ada didesa, pemuda dan wanita
Dirumuskan awal pemerintahan pambakal terpilih berlaku selama 6 tahun
RPJMDes disusun untuk kepentingan sebesar-besar masyarakat terutama masyarakat miskin.
Bersipat open menu yang dimasukan dalam rekafitulasi usulan Dusun , RT dan Kelompok masyarakat,dan dirumuskan bersama melalui Musdes dilaksanakan dengan persiapan bahan pendukung dalam penyusunan RPJMDes Ada berita acaranya Berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa, Berita acara Penyusunan RPJM Desa, notulensi, Daftar hadir, Dokumentasi.
Diawali dengan menggali gagasan bisa melalui sketsa desa, kelender musim dan bagan kelembagaan selain menggali potensi desa melalui tiga hal tersebut juga dilaksanakan penggalian melalui pengkajian peluang pemberdayaan sumber daya desa.
Dari hasil penggalian semuanya dibuat rekafitulasinya dan akan dijabarkan melalui Rencana Kerja Pembangunan (RPKDes) yang waktu pelaksanaan adalah tahunan.
RPJMDes disusun sesuai rencana berdasarkan bidang, yaitu ; bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat.
RPJMDes ini sangat mengutamakan kepentikan masyarakat terutama masyarakat miskin.
RPJMDes bisa dilakukan Riview setiap tahunnya
Dibuatkan berita acara pengkajian keadaan desa, jadi yang mewakili dalam musdes hendaknya adalah orang yang benar-benar mengetahui keadaan kebutuhan desanya
RPJMDes ditetapkan dengan peraturan Desa.


No comments:

Write a Comment


Top