KUTIPAN AKTA KEMATIAN





Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengasahan anak, pengakuan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.  Pasal 1 ayat 17

Setiap kematian wajib dilaporkan ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Pasla 44 ayat 1

Petugas Register adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting  serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/ kelurahan atau nama lainnya.Pasal 1 ayat 20

Kegunaannya antara lain :
-        Klim asurani
-        Pengurusan warisan
-        Pengurusan pengambilan tabungan di Bank oleh ahli waris.
      Pengurusan pengambilan tabungan haji bagi pendaftaran haji yang meninggal.
-        Pengurusan administrasi kepengawaian bagi yang pasangan meninggal.
Penghapusan data kependudukan dan daftar pemilih pada Pemilihan umum.

Yang terakhir tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana sumber awal diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang diolah oleh instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.

Lebih dalam lagi bahwa data ini bersumber dari hasil laporan kita-kita para register. 

Berkaitan data kependudukan yang meninggal tidak akan terhapus bila tidak dibuatkan Kutipan Akta Kematiannya, maka untuk baiknya data pemilih itu peranan para register dan Kepala RT sangat penting untuk melaporkan atau membuatkan Kutipan Akta Kematian penduduknya yang meninggal.

Syarat-syarat permohonan Kutipan Akta Kematian :
-        Photo copy Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga asli untuk diperbaharui.
-        Photo copy KTP-el yang meninggal
-        Photo copy KTP-el pelapor
-        Photo copy KTP-el dua saksi
-        Surat Pelaporan ahli waris
-        Pengantar dari RT setempat
-        Surat Keterangan Kematian Dari Desa diketahui oleh Camat.
-        Mengisi Blangko Surat Keterangan Kematian Kode F.2-29


Terima kasih
Hairudin  (Register Desa Tambak Sirang Darat).



No comments:

Write a Comment


Top