LINK PENDIDIKAN
Anggaran Dasar KTNA Nasional
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KTNA
oleh Kelompok KTNA Nasional pada 28 Oktober 2011 jam 9:15
oleh Kelompok KTNA Nasional pada 28 Oktober 2011 jam 9:15
ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK
KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN
MUKADIMAH
Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa bahwa Nusantara dengan kekayaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia
dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai negara agraris dan negara
maritim adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.
Anugrah Tuhan Yang Maha Esa tersebut
memanggil setiap anak bangsa untuk mendayagunakan, melindungi, melestarikan dan
meningkatkan mutu bagi semua generasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mengelola sumber-sumber daya
tersebut secara bertanggungjawab dan mewujudkan cita-cita mencerdaskan dan
mensejahterakan kehidupan bangsa, khususnya petani dan nelayan, sekaligus
membangun kehidupan bersama yang jujur, adil, rukun, damai dan sejahtera, maka
dibentuklah Kelompok Kontak Tani Nelanan Andalan (Kelompok KTNA)
Untuk memelihara semangat juang
mewujudkan visi, misi dan tujuan Kelompok KTNA, maka dirumuskan dan ditetapkan
Mukadimah beserta jabarannya kedalam bab-bab bersama pasal-pasal didalam Anggaran
Dasar.
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal
1
1. Petani nelayan adalah pengelola
usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan yang terdiri dari tani nelayan
dewasa. wanita tani nelayan dan pemuda tani nelayan.
2. Kelompok Tani nelayan adalah kumpulan
petani nelayan yang tumbuh dan berkembang secara terorganisir berdasarkan
keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam mendayagunakan,
meningkatkan mutu dan melestarikan sumberdaya pertanian, perikanan, dan
kehutanan untuk bekerjasama meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
anggotanya.
3. Kontak tani nelayan adalah petani
nelayan yang berhasil dan dipilih menjadi ketua kelompok tani nelayan dan atau
pengurus kelompok tani nelayan yang ditokohkan oleh anggotanya berdasarkan
musyawarah.
4. KTNA adalah kontaktani nelayan yang
diandalkan dan dipilih untuk mewakili aspirasi petani nelayan dari tingkat
desa/ kelurahan sampai dengan tingkat nasional, yang diputuskan dalam Rembug
Paripurna ditingkatannya serta ditetapkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
5. Kelompok KTNA adalah organisasi
profesi yang bersifat sosial ekonomi sebagai lembaga masyarakat yang tumbuh
dari bawah dan bersifat indenpenden.
6. Ahli Andalan adalah petani nelayan
yang pernah menjadi Pengurus Kelompok KTNA yang mempunyai keahlian, ketrampilan
dan kepedulian dalam bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai anggota
Dewan Pertimbangan Organisasi yang dipilih dalam Rembug Paripurna kelompok KTNA
di tingkatannya.
7. Rembug adalah forum musyawarah
pengurus kelompok KTNA ditingkatannya untuk membahas masalah yang dihadapi
petani nelayan dalam pengembangan usahanya sebagai bahan untuk menyusun
kebijakan, rencana dan program kerja, serta keputusan-keputusan kelompok KTNA.
8. Mimbar Sarasehan adalah forum
konsultasi dan dialog antara kelompok KTNA dengan Pemerintah ditingkatannya
yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk memecahkan masalah yang
dihadapi bersama.
BAB.
II
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
2
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok
Kontak Tani Nelayan Andalan disingkat Kelompok KTNA
Pasal
3
Waktu
Kelompok KTNA didirikan pada tanggal
12 September 1971 di Cihea, Jawa Barat, diformalkan pada Rembug Paripurna di
Cipanas tanggal 5 Juni 2000, dilegalkan dengan Akta Notaris Titiek Irawati S,
SH dengan Nomor Akte : 54 tanggal 25 Agustus 2006 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal
4
Kedudukan
Pusat organisasi berkedudukan di
ibukota negara Republik Indonesia
BAB
III
DASAR,
AZAS DAN TUJUAN
Pasal
5
Dasar
Kelompok KTNA berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal
6
Azas
1. Dalam pembinaan keanggotaan
berazaskan pada peningkatan keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam mengembangkan usaha dan
melaksanakan program organisasi berazaskan pada semangat pengabdian untuk
mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, khususnya petani nelayan.
Pasal
7
Tujuan
1.
Mengembangkan
profesionalisme petani nelayan.
2.
Membangun
rasa tanggung jawab, kesetiakawanan dan keadilan sosial.
3.
Menumbuh-kembangkan
dan melestarikan nilai-nilai perjuangan KTNA dalam mengentaskan kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan.
4.
Membangun
watak petani nelayan yang beretos kerja tinggi, berdisiplin, produktif,
berkualitas, hemat dan mandiri, serta berperilaku mulia dalam kehidupan.
BAB
IV
KEDAULATAN
Pasal
8
Kedaulatan
tertinggi
Kedaulatan tertinggi berada pada
anggota dalam Rembug Paripurna disetiap tingkatan.
BAB
V
FUNGSI
Pasal
9
1. Menyalurkan aspirasi masyarakat
petani nelayan kepada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta pihak
lainnya untuk kemajuan di bidang pertanian pertanian, perikanan, dan kehutanan
2. Mengkomunikasikan kebijakan dan
informasi edukasi di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan
3. Meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan petani nelayan untuk menerapkan teknologi tepat guna dan modern
dari produksi sampai pemasaran dengan memperhatikan pelestarian dan peningkatan
mutu lingkungan.
BAB
VI
KODE
ETIK
Pasal
10
1.
Setiap
anggota mengembangkan solidaritas, memegang teguh moral keagamaan, menghormati
hukum dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2.
Setiap
anggota wajib menjaga kehormatan organisasi dengan memegang teguh Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan produk-produk hukum organisasi.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Anggota Kelompok KTNA terdiri dari
anggota utama, anggota biasa dan anggota kehormatan.
1.
Anggota
Utama adalah Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan sesuai jenjangnya
2.
Anggota
biasa adalah petani nelayan yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan di
tingkat Desa/ Kelurahan.
3.
Anggota
kehormatan adalah pemerhati dan berjasa dalam mengembangkan organisasi kelompok
KTNA dan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
BAB
VIII
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
12
1.
Anggota
utama dan biasa memiliki hak bicara, hak dipilih dan memilih, serta hak membela
diri.
2.
Anggota
kehormatan mempunyai hak menghadiri rembug-rembug dan hak bicara.
Pasal
13
Kewajiban-Kewajiban
Anggota
Setiap anggota wajib :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan organisasi.
2.
Melaksanakan
program-program organisasi.
BAB
IX
PALANGGARAN,
SANKSI, PEMBERHENTIAN
Pasal
14
Pelanggaran
Setiap anggota yang terbukti
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, berbagai peraturan ketentuan
organisasi, dipandang sebagai Pelanggaran Disiplin organisasi.
Pasal
15
Sanksi
Setiap anggota yang dengan cukup
alasan telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau
pelanggaran disiplin organisasi dapat dikenakan sanksi.
Pemberhentian
Pasal
16
Setiap anggota dapat diberhentikan
status keanggotaannya atau status dalam kepengurusan organisasi karena
meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau melanggar disiplin organisasi.
BAB
X
PENGURUS
ORGANISASI
Pasal
17
Susunan
Organisasi
Susunan organisasi terdiri Kelompok
KTNA Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Pasal
18
Pengurus organisasi Kelompok KTNA
terdiri dari pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, pengurus Kelompok KTNA
Kecamatan, pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota, pengurus Kelompok KTNA
Provinsi dan pengurus Kelompok KTNA Nasional.
Pasal
19
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA
Nasional.
1. Secara kolektif berwenang sebagai
penyelenggara tertinggi organisasi dalam menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Rembug-rembug dan Mimbar Sarasehan
Nasional.
2.
Membuat
Peraturan Organisasi
3.
Menyusun
program umum organisasi.
4.
Menetapkan
dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Provinsi
sesuai dengan hasil Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA
Kabupaten/Kota.
6. Menyampaikan informasi kepada
seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Provinsi.
Pasal
20
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA
Provinsi
1.
Secara
kolektif adalah pelaksana organisasi di Provinsi.
2.
Menjabarkan
kebijakan organisasi di Provinsi.
3.
Menyusun
program kerja dengan mengacu kepada Program Umum Kelompok KTNA Nasional.
4. Menetapkan dan melantik usulan
komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota hasil Rembug
Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Kecamatan
6. Menyampaikan informasi kepada
seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
7. Memberikan laporan kegiatan secara
berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Nasional.
Pasal
21
Wewenang
dan kewajiban Kelompok KTNA Kabupaten/Kota
1. Secara kolektif berwenang sebagai
penyelenggara tertinggi organisasi di Kabupaten/Kota.
2.
Menjabarkan
kebijakan organisasi di Kabupaten/Kota.
3. Menyusun program kerja dengan
mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Provinsi.
4. Menetapkan dan melantik usulan
komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sesuai dengan Rembug
Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA
Desa/Kelurahan.
6. Menyampaikan informasi kepada
seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.
7. Memberikan laporan kegiatan secara
berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Provinsi.
Pasal
22
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA
Kecamatan
1.
Secara
kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kecamatan
2.
Menjabarkan
kebijakan organisasi di Kecamatan.
3. Menyusun program kerja dengan
mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
4. Menetapkan dan melantik usulan
komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan sesuai dengan
Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai ke Kelompok
Tani-Nelayan.
6. Menyampaikan informasi kepada
seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan.
7. Memberikan laporan kegiatan secara
berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
Pasal
23
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA
Desa/Kelurahan
1. Secara kolektif berwenang sebagai
penyelenggara tertinggi organisasi di Desa/Kelurahan.
2.
Menyusun
program kerja dengan mengacu kepada program kerja Kecamatan.
3. Menetapkan dan melantik usulan
komposisi dan personalia pengurus Kelompok Tani-Nelayan.
4. Memberikan laporan kegiatan secara
berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.
Pasal
24
Kelompok
Kerja
Kelompok kerja dapat dibentuk oleh
pengurus di semua tingkatan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Pasal
25
Masa
Jabatan Pengurus
Masa Jabatan Pengurus dalam semua
jenjang organisasi selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali.
BAB
XI
DEWAN
– DEWAN
Pasal
26
Dewan-
dewan
1.
Dewan
Pembina berperan untuk membina dan melindungi keberadaan Kelompok KTNA
2.
Dewan
Penasehat berperan untuk memberikan nasehat agar Kelompok KTNA dapat berjalan
sesuai tujuan organisasi.
3.
Dewan
Pertimbangan Organisasi berperan memberikan pertimbangan atas permintaan
pengurus kelompok KTNA.
4.
Dewan
Ahli bertugas untuk melaksanakan pekerjaan/ kegiatan yang diberikan oleh
Pengurus Kelompok KTNA sesuai keahliannya.
BAB
XII
KEUANGAN
DAN LEMBAGA EKONOMI
Pasal
27
Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari :
1. Dana abadi yang berasal dari
anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha lembaga ekonomi Kelompok
KTNA
4. Kegiatan lain yang syah menurut
hukum.
Pasal
28
Lembaga
Ekonomi
Kelompok KTNA dapat mendirikan
lembaga-lembaga ekonomi berbentuk Badan Usaha, Yayasan, Koperasi, Asosiasi dan
lain-lain sesuai kebutuhan.
BAB
XIII
REMBUG
KELOMPOK KTNA
Pasal
29
Rembug
Paripurna Nasional
Ayat
1
1.
Diadakan
lima tahun sekali.
2. Peserta adalah Pengurus Nasional dan
3 orang utusan Provinsi, 3 orang utusan Kabupaten/Kota yang mewakili Dewasa,
Wanita maupun Pemuda.
3.
Berwenang
mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.
Menetapkan
Program Umum Organisasi lima tahunan.
5.
Menilai
pertanggungjawaban Ketua Umum Kelompok KTNA Nasional.
6.
Memilih
Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Formatur penyusunan Pengurus Kelompok KTNA
Nasional periode berikutnya.
7.
Membuat
Keputusan dan Ketetapan-Ketetapan Organisasi.
Ayat
2
Rembug Paripurna di tingkat daerah
dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 29 ayat 1,
butir 3.
Pasal
30
Rembug
Paripurna Luar Biasa
Ayat
1
1.
Tata
cara pelaksanaannya sama dengan Rembug Paripurna.
2.
Diadakan
apabila :
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya
50 % tambah 1 orang dari jumlah peserta rembug paripurna sesuai pasal 29 ayat 1
butir 2.
b. Ketua Umum berhalangan tetap
sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dan atau tidak mau melaksanakan
Rembug Paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir
c. Menyimpang dari amanat organisasi
yang tertuang di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
Organisasi.
d. Mengamandemen dan mengesyahkan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
e. Menghadapi keadaan luar biasa.
Ayat
2
Rembug
Paripurna Luar Biasa Daerah
Rembug Paripurna Luar Biasa di
tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali
pasal 30 ayat 1 butir 2.d
Pasal
31
Ayat
1
Rembug
Utama
1.
Diadakan
satu tahun sekali.
2.
Peserta
adalah Pengurus Nasional dan Ketua Kelompok KTNA Provinsi
3.
Menjabarkan
hasil Rembug Paripurna ke dalam program kerja tahunan.
4.
Memilih
dan menetapkan Dewan Penasehat.
5.
Menetapkan
Anggota Kehormatan.
6.
Memilih
dan menetapkan Calon Penerima Penghargaan.
Ayat
2
Rembug
Utama Daerah
Rembug Utama di tingkat daerah
dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 31 ayat 1,
butir 2.
Pasal
32
Ayat
1
Rembug
Madya
1.
Diadakan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
2.
Peserta
adalah pengurus harian KTNA Nasional ditambah ahli sesuai kebutuhan.
3.
Menetapkan
kebijakan, memonitor, evaluasi dan tindak lanjut.
4.
Pergantian
pengurus antar waktu.
Ayat
2
Rembug
Madya Daerah
Rembug Madya di tingkat daerah
dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 32 ayat 1,
butir 2.
Pasal
33
Ayat
1
Rembug
Harian
1.
Diadakan
tidak terbatas.
2.
Peserta
adalah pengurus harian, Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara.
3.
Menjalankan
tugas operasional/ harian.
Ayat
2
Rembug
Harian Daerah
Di tingkat daerah dilaksanakan hal
yang sama sesuai dengan tingkatannya.
Pasar
34
Quorum
dan Pengambilan Keputusan
1.
Quorum
suatu rembug sah jika dihadiri sedikitnya dua pertiga peserta yang diundang.
2.
Pengambilan
keputusan dalam rembug dipandang sah jika disepakati bersama atau disetujui
sedikitnya setengah jumlah peserta yang hadir di tambah satu.
Pasal
35
Mimbar
Sarasehan
Mimbar Sarasehan adalah forum
konsultasi antara petani nelayan dengan pemerintah/ instansi terkait, swasta,
pakar dan masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan dalam lingkungannya
untuk menghasilkan kesepakatan.
BAB
XIV
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
36
Syarat
Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Pengurus Kelompok
KTNA Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan disetujui oleh 2/3 dari peserta
yang hadir.
Kekayaan organisasi setelah dibubarkan diserahkan kepada lembaga sosial dalam masyarakat petani pedesaan atau masyarakat nelayan pesisir pantai Indonesia.
BAB
XV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
37
Hal-hal yang belum tercantum dalam
Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Keputusan atau
Ketetapan Rembug-rembug, atau Peraturan Organisasi lainnya.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Warga Negara Republik Indonesia,
yang dapat diterima menjadi Anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan,
adalah :
1.
Petani
nelayan, Wanita tani-nelayan dan pemuda tani-nelayan aktif yang memiliki usaha
tani secara berkelompok.
2.
Memiliki
pengetahuan dan wawasan maupun prestasi dibidang pertanian, perikanan dan
kehutanan.
3.
Dipilih
melalui Rembug Paripurna sesuai tingkatannya.
BAB
II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
2
Setiap anggota berkewajiban :
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menghayati
dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Mentaati
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan-kesepakatan serta
peraturan organisasi.
4.
Membantu
pengurus melaksanakan tugas organisasi.
5.
Menghadiri
musyawarah dan rembug-rembug.
6.
Membayar
dana abadi.
7.
Memiliki
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional
dan dikelola oleh masing- masing kelompok KTNA Provinsi.
Pasal
3
Setiap
anggota mempunyai hak :
1.
Memperoleh
perlakuan yang sama dari organisasi.
2.
Mengeluarkan
pendapat, saran-saran serta usul-usul.
3.
Memilih
dan dipilih.
4.
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari
organisasi.
5.
Dan
lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
III
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pasal
4
1.
Anggota
berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin
organisasi dan diberhentikan.
2.
Tata
cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
IV
SUSUNAN,
WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI
Pasal
5
1.
Susunan
Pengurus Kelompok KTNA Nasional terdiri dari :
Ketua Umum dibantu Ketua-Ketua.
Sekretaris Jenderal dibantu Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
Bendahara Umum dibantu Wakil Bendahara.
Ketua-Ketua Departemen
Sekretaris Jenderal dibantu Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
Bendahara Umum dibantu Wakil Bendahara.
Ketua-Ketua Departemen
2.
Untuk
menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja yang
berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja
hasil Rembug Paripurna dan Rembug Utama.
Pasal
6
1.
Susunan
Pengurus Kelompok KTNA Provinsi, terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Koordinator Bidang
2.
Untuk
menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja.
Pasal
7
1.
Susunan
Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota, terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil – wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua Bidang
2.
Untuk
menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja.
Pasal
8
Susunan Pengurus Kelompok KTNA
Kecamatan, Kelurahan/Desa, terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Seksi-Seksi
Pasal
9
Syarat-Syarat menjadi Pengurus
Kelompok KTNA :
1.
Ditingkat
desa/kelurahan, aktif sebagai Pengurus Kelompok Tani-nelayan.
2.
Ditingkat
Kecamatan, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA
Desa/Kelurahan.
3.
Ditingkat
Kabupaten/Kota, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA
Kecamatan.
4.
Ditingkat
Provinsi, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA
Kabupaten/Kota.
5.
Ditingkat
Nasional, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Provinsi.
6.
Mempunyai
kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi.
7.
Mendapat
dukungan dan kepercayaan dari anggota.
8.
Jabatan
Ketua dan Sekretaris , selain memenuhi ayat-ayat tersebut di atas, memilki
reputasi dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan dan organisasi sesuai
jenjangnya.
9.
Khusus
jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, selain memenuhi ayat-ayat tersebut
di atas, memilki reputasi dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan,
organisasi mulai dari daerah, nasional sampai tingkat internasional yang dapat
diandalkan serta didukung oleh anggota.
Pasal
10
Pengurus
Antar Waktu
1.
Penggantian
antar waktu Ketua Umum dan atau Ketua di daerah melalui Rembug Paripurna atau
Rembug Paripurna Luar Biasa.
2.
Penggantian
Pengurus antar waktu lainnya melalui Rembug Madya.
3.
Penggantian
antar waktu Pengurus daerah, diusulkan untuk ditetapkan oleh setingkat di
atasnya.
4.
Masa
jabatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan
yang digantinya.
BAB
V
Pasal
11
Dewan
Pembina
1.
Dewan
Pembina tingkat Nasional adalah Menteri Koordinasi dan Menteri yang terkait
dengan kegiatan dan tujuan organisasi.
2.
Dewan
Pembina tingkat Provinsi adalah Gubernur, Asisten dan Kepala Dinas/ Instansi
yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Provinsi.
3.
Dewan
Pembina tingkat Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Wali Kota, Asisten dan Kepala
Dinas/ Instansi/ UPT yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA
Kabupaten/Kota.
4.
Dewan
Pembina tingkat Kecamatan adalah Camat, Kepala Cabang/Unit Pelaksana Teknis
yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kecamatan.
5.
Dewan
Pembina tingkat Desa/ Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Pasal
12
Dewan
Penasehat
Dewan Penasehat Kelompok KTNA
disemua tingkatan diutamakan berasal dari :
1.
Para
pakar dan pemerhati yang mendukung dalam melancarkan kegiatan- kegiatan
Kelompok KTNA.
2.
Anggota
kehormatan yang memiliki komitmen dalam memajukan pembangunan pertanian secara
umum.
Pasal
13
Dewan
Pertimbangan Organisasi
Dewan Pertimbangan Organisasi adalah
:
1.
Ahli
Andalan yang memiliki pengetahuan luas dan sangat diperlukan.
2.
Anggota
Kehormatan yang diperlukan sesuai kemampuannya.
Pasal
14
Dewan
Ahli
1.
Dewan
Ahli Kelompok KTNA Nasional terdiri dari unsur-unsur :
Lingkup Kementerian Pertanian RI.
Lingkup Kementerian Keluatan dan Perikanan.
Lingkup Kementerian Kehutanan
Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi
Tenaga-Tenaga Ahli Profesional yang dianggap perlu.
Lingkup Kementerian Keluatan dan Perikanan.
Lingkup Kementerian Kehutanan
Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi
Tenaga-Tenaga Ahli Profesional yang dianggap perlu.
2.
Dewan
Ahli Kelompok KTNA Daerah menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya.
BAB
VI
HUBUNGAN
DENGAN INSTANSI/
LEMBAGA
DAN ORGANISASI LAIN
Pasal
14
1.
Hubungan
antara Kelompok KTNA dengan instansi pemerintah/swasta, organisasi
sosial/kemasyarakatan dan organisasi politik sebagai mitra kerja dilaksanakan
sesuai dengan program kerja kelompok KTNA.
2.
Tata
Cara menjalin hubungan kerjsa sama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1
(satu) diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
VII
PESERTA
REMBUG PARIPURNA
Pasal
15
Rembug
Paripurna Nasional
1.
Peserta
Utama, terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA
Nasional.
b. Unsur daerah (Perwakilan KTNA
provinsi masing-masing 3 orang, KTNA Kab/Kota masing-masing 3 orang) dengan
membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.
2.
Dewan
Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai
dengan keperluan.
3.
Tata
cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
4.
Pelaksanaan
di atur dalam tata tertib.
5.
Pelaksanaan
Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang berasal dan
dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.
Pasal
16
Rembug
Paripurna Propinsi
1.
Peserta
Utama , terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA
Propinsi.
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA
Kabupaten/Kota masing-masing 3 orang, Kelompok KTNA Kecamatan masing-masing 3
orang dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.
2.
Pengurus
Kelompok KTNA Nasional/ Indonesia sebagai nara sumber.
3.
Dewan
Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai
dengan keperluan.
4.
Tata
cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5.
Pelaksanaan
di atur dalam tata tertib.6
6.
Pelaksanaan
Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh
peserta Rembug Paripurna.
Pasal
17
Rembug
Paripurna Kabupeten/Kota
1.
Peserta
Utama, terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA
Kabupaten/Kota
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Kecamatan
masing-masing 3 orang, Kelompok KTNA Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang
dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.
2.
Pengurus
Kelompok KTNA Propinsi sebagai nara sumber.
3.
Dewan
Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai
dengan keperluan.
4.
Tata
cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5.
Pelaksanaan
di atur dalam tata tertib.
6.
Pelaksanaan
Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta
Rembug Paripurna).
Pasal
18
Rembug
Paripurna Kecamatan
1.
Peserta
Utama, terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA
Kecamatan.
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA
Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari Ketua di
tingkatnnya.
2.
Pengurus
Kelompok KTNA Kabupaten sebagai nara sumber.
3.
Dewan
Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai
dengan keperluan.
4.
Tata
cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5.
Pelaksanaan
di atur dalam tata tertib.
6.
Pelaksanaan
Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh
peserta Rembug Paripurna).
Pasal
19
Rembug
Paripurna Desa/Kelurahan
Peserta Utama, terdiri dari :
1.
Pengurus
Lengkap Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan.
a. Unsur Perwakilan Kelompok
Tani-nelayan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari Ketua.
b. Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan
sebagai nara sumber.
2.
Dewan
Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai
dengan keperluan.
3.
Tata
cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
4.
Pelaksanaan
di atur dalam tata tertib.
5.
Pelaksanaan
Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh
peserta Rembug Paripurna).
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal
20
1.
Dana
Abadi, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lainnya diatur
dalam peraturan organisasi.
2.
Pemasukan
dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan
oleh Ketua dan Bendahara sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna.
BAB
IX
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
21
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna
berikutnya.
BAB
X
Pasal
22
ATRIBUT
ORGANISASI
1.
Lambang
organisasi terdiri dari segi lima, nama organisasi dalam bulatan bergambar
petani dewasa, wanitatani dan pemudatani.
2.
Pengertian
lambang terlampir.
3.
Bendera
organisasi berwarna putih bergambar logo organisasi di tengah-tengahnya.
4.
Bendera
berukuran standar 90 x 60 cm.
BAB
XI
Pasal
23
PENUTUP
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Peraturan
Organisasi yang dibuat oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional melalui Rembug
Utama.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah sesuai dengan hasil Rembug Paripurna
Kelompok KTNA Nasional di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi
Kalimantan Timur.
Ditetapkan di : Tenggarong, Kaltim
Pada tanggal : 08 Juni 2010
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
IR. H. WINARNO TOHIR IR.H.YADI
SOFYAN M.NOOR, SH
Hasil amandemen pada Rembug
Paripurna Juni 2010
Sumber: Fb KTNA Nasional
Top 5 Popular of The Week
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kamis, 11 Agustus 2016 Tuan rumah pelaksana Bapak Nazir Kegiatan Rembug Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banjar...
-
Harga tanah dipengaruhi letak tanah dan kedalaman atau tinggi genangan air. Segi letak yang lebih mahal adalah sekitar 0 - 30 meter da...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
-
Jum’at, 20 Mei 2016 Lingkungan Kantor Kecamatan Gambut, Jl. A. Yani Km. 14,800 Kelurahan Gambut Hp. (0511) 4220191 Kode Pos 70...
Business
Entri Populer
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kamis, 11 Agustus 2016 Tuan rumah pelaksana Bapak Nazir Kegiatan Rembug Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banjar...
-
Harga tanah dipengaruhi letak tanah dan kedalaman atau tinggi genangan air. Segi letak yang lebih mahal adalah sekitar 0 - 30 meter da...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
-
Jum’at, 20 Mei 2016 Lingkungan Kantor Kecamatan Gambut, Jl. A. Yani Km. 14,800 Kelurahan Gambut Hp. (0511) 4220191 Kode Pos 70...
No comments: