LINK PENDIDIKAN
CB Magazine »
Featured
,
Keagamaan
»
PERSATUAN FARDHU KIFAYAH AL-IKHLAS SANGAT MEMBANTU DAN MERINGANKAN
PERSATUAN FARDHU KIFAYAH AL-IKHLAS SANGAT MEMBANTU DAN MERINGANKAN
H. Ali Masykur, A.Md
(Ketua Persatuan Fardhu Kifayah Al-Ikhlas)
Persatuan Shalat Fardhu Kifayah adalah
persatuan beberapa kerukunan kematian yang ada di desa Tambak Sirang Darat,
Desa Malintang, Desa Guntung Papuyu dan Desa Makmur Kecamatan Gambut, Kabupaten
Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Kerukunan kematian yang tergubung dalam
Persatuan Shalat Fardhu Kifayah adalah Lingkungan Mesjis Asy-Syuhada, Mesjid
Almisbahulmunir, Langgar Da’watul Khair, Langgar Darul Aman, Langgar Darul
Ma’arif, Langgar Almunir, Langgar Darul Huda dan Langgar Darul Ikhsan.
Persatuan ini khusus melaksanakan pelayan shalat fardhu kifayah, kegiatan
lainnya dilaksanakan oleh kelompok Kerukunan Kematian
masing-masing lingkungan.
Pihak
keluarga cukup menghubungi kepala lingkungan setempat, oleh kepala lingkungan
menghubungi Sekretariat PERSATUAN SHALAT FARDHU KIFAYAH AL-IKHLAS dan diteruskan
kelingkungan lainya. Maka terkumpullah seluruh anggota pada tempat dan waktu
yang telah ditentukan. Dengan Ikhlas tanpa biaya yang dikeluarkan.
KETENTUAN PERSATUAN TENTANG :
A.
TUJUAN
- Untuk meningkatkan rasa keikhlasan dan kebersamaan
dalam siar agama islam khususnya kegiatan shalat fardhu kifayah.
B.
TANGGUNGAN
- Anak yang baligh sampai ia menikah.
- Orang tua atau mertua perempuan janda sendirian/bersama
perempuan bertempat dilingkungan persatuan.
- Anak yang cerai atau suami meninggal kembali pada
orang tua.
- Saudara sendirian dirumah dan orang tuanya dalam
wilayah persatuan.
- Suami ujur/sakit atau meninggal dunia dan sudah
berjasa (pernak turut melaksanakan shalat fardhu kifayah ) maka semua
tanggungan tetap diperlakungan seperti
anggota lainnya.
C.
TIDAK MERUPAKAN TANGGUNGAN
- Orang tua atau mertua perempuan janda
sendirian/bersama saudara perempuan
bertempat diluar lingkungan persatuan.
- Orang tua atau mertua laki-laki masih sehat bukan
tanggungan keanggotan.
D.
KETENTUAN LAIN
- Anggota yang meninggal diluar wilayah persatuan maka diadakan
shalat ghaib.
- Anggota yang uzur/sakit tetap dianggap anggota dan
diperlakukan seperti biasa.
- Bila tiga kali tidak hadir berturut-turut tanpa uzur
dan berada Berada diwilayah maka
dianggab mengundurkan diri.
- Satu keluarga terdiri ibu, anak yang tidak kawin.
- Anak yang sudah kawin harus mendaftar diri sebagai anggota baru atas nama
suami.
- Apabila tidak bisa
hadir dalam shalat kifayah dapat diwakilkan.
- Hal-hal lain yang belum termuat dalam ketentuan ini
akan dimusyawarahkan dalam rapat pengurus.
Kamaluddin
(Ketua Lingkungan Langgar Darul Ikhsan)
H. Ahmad Basuni
(Ketua Lingkungan Mesjid Almisbahulmunir)
Ali Nordin
(Ketua Lingkungan Langgar Nurul Huda)
Abdul Khair
(Ketua Lingkungan Langgar Almunir)
H. Ahmad Shapuani
(Wakil Ketua Lingkungan Langgar Almunir)
Ahmad Sayuti
(Ketua Lingkungan Mesjid Asy-Syuhada Handil II)
Jahratannor
(Ketua Lingkungan Langgar Darul Ma'arif)
Hadarawi
(Ketua Lingkungan Langgar Da'watul Khair)
Top 5 Popular of The Week
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kamis, 11 Agustus 2016 Tuan rumah pelaksana Bapak Nazir Kegiatan Rembug Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banjar...
-
Harga tanah dipengaruhi letak tanah dan kedalaman atau tinggi genangan air. Segi letak yang lebih mahal adalah sekitar 0 - 30 meter da...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
-
Jum’at, 20 Mei 2016 Lingkungan Kantor Kecamatan Gambut, Jl. A. Yani Km. 14,800 Kelurahan Gambut Hp. (0511) 4220191 Kode Pos 70...
Business
Entri Populer
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kamis, 11 Agustus 2016 Tuan rumah pelaksana Bapak Nazir Kegiatan Rembug Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banjar...
-
Harga tanah dipengaruhi letak tanah dan kedalaman atau tinggi genangan air. Segi letak yang lebih mahal adalah sekitar 0 - 30 meter da...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
-
Jum’at, 20 Mei 2016 Lingkungan Kantor Kecamatan Gambut, Jl. A. Yani Km. 14,800 Kelurahan Gambut Hp. (0511) 4220191 Kode Pos 70...
Amang sayutiiii tambahiiii biniii hahahahahahaa ..... mantaaap laaah update nya maju terus tambak sirang darat ... by bukhary hdl.bapipih
ReplyDeleteya, Isya Allah di update terus
Delete