PARA REGISTER HARUS TANGGAP PERMASALAHAN KEPENDUDUK DIWILAYAHNYA

Selasa,  12  April  2016 Jam  09.30  s/d 12.00
Di Aula Kecamatan Gambut



Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama yang baik terutama kemauan dari Bapak Zakaria Kepala Siksi Pemerintahan Kecamatan Gambut bersama ibu Masliana staf beliau agar acara ini terselenggara, alhamdulillah hari ini kita bisa laksanakan.

Acara ini langsung dipimpin dan dibuka oleh Bapak Zakaria dan berpesan dalam acara pembukaan agar para register nantinya menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Operator Kecamatan dan Penyampaian Nara Sumber pada hari ini Hairudin.

Dilanjutkan penyampaian oleh Bapak Bahrul Hadi (Operator Kecamatan Gambut)
Bapak Bahrul Hadi banyak membahas tentang Pelaporan kematian sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan.

BAHRUL HADI
( Operatur Kecamatan Gambut)


Bapak Bahrul Hadi juga menyampaikan Surat edaran Bapak Camat Gambut Nomor 140/089/GBT tanggal 12 April 2016 berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Nomor 472.11/ 113/ Disdukcapil TENTANG PEMOHON AKTA KELAHIRAN TIDAK PERLU MEMBAWA SAKSI, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, berlaku efektif 01 April 2016.

Selanjutnya dua saksi menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Blangko tersebut sudah diterima oleh para register se Kecamatan Gambut atas nama Pambakal/ lurah masing-masing.
Hal ini diminta oleh Bapak Camat Gambut melalui Bapak Bahrul Hadi agar sesegeranya disampaikan kepada masyarakat.


Materi Pertemuan Register Desa/ Kelurahan, Koordinator Kecamatan dan Pemerhati Kependudukan Se- Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar (KAL-SEL)





Hairudin (Nara Sumber)


Johan Martha (Operatur Kegiatan)


Setiap bulan secara bergilir kecamatan di Kabupaten Banjar mempresentasikan keadan, kegiatan, keunggulan dan kelemahan dibidang administrasi kependudukan. Juga menerima dari Nara Sumber dan menanggapi permasalahan kependudukan secara umum terhadap data kependudukan di Kabupaten Banjar.

Dalam prentasi tersebut setiap kecamatan menampilkan hasil olahannya, menggunakan Microsoft Excel. Dan selanjunya bisa ditampilkan Microsoft Power Point sebagai olahan lanjutan.

Pada Pertemuan ini kita banyak mempraktikan tata cara pengisian (input data).

Isinya antara lain :
Laporan Bulanan
Pivot Table
Hitung Umur
Data Anomali
Non Aktif
Non Permanen
Aktual, valid dan terpelihara.
Musyawarah membuat Blog/ W Kecamatan


Permasalahan :
Data yang kita yakini real lapangan adalah yang tergambar dalam laporan bulan bila dibanding dengan data konsolidasi ada perbedaan ?  tugas kita semua mendekatkan perbedaan tersebut.


Laporan Bulanan

Laporan bulanan dengan mengisi blangko Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2015 tanggal 28 Januari 2015. Sebenarnya harus diperbaharui Database Kependudukan yang dipegang oleh Desa/ Kelurahan setiap bulannya sehingga saat kita dapat menampilkan data kependudukan yang sudah diupdate dan ditampilkan adalah data yang terkini. Data inilah sebagai sumber dari data kependudukan Kecamatan Gambut. http://registerdesa.blogspot.co.id/2016/03/data-penduduk-akurat-valid-dan_3.html


Hitung Umur

Dalam mengupdate data setiap bulannya seharusnya bisa kita lakukan, hal ini tentu harus diikuti oleh perubahan data umur. Oleh sebab itu hitung umur secara kolektif sangat diperlukan. http://registerdesa.blogspot.co.id/2016/03/hitung-umur-secara-kolektif_17.html


Pivot Table

Adalah suatu cara pengolahan data pada system Microsoft Excel yang menghasilkan rekafitulasi secara otomatis secara mudah menampilkan data-data kependudukan. Misalnya kita mau mencari data jumlah penduduk berdasarkan wilayah, umur, pekerjaan, status dll.

Data Non Aktif

Data/ Kartu Keluarga yang tidak diperbaharui selama 5 tahun atau lebih. Sebenarnya data ini sudah dipisahkan dengan data hasil Konsulidasi semester II Desember 2015. Tetapi masih dipertahankan untuk data pelayanan SIAK. Data ini memerlukan tanggapan yang serius dari para register untuk bisa dibersihkan sehingga data kita mampu menjadi tunggal, dan juga menjadi akurat, valid dan terpelihara.

Non Permanen

Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap. Pelajari Permendagri No. 14 Tahun 2015 serta lampirannya.








Pengertian :
Anomali
:
Ketidak Normalan atau penyimpangan
Hitung Umur
:
Perhitungan secara kolektif menggunakan Microsoft Excel
Pivot Table


:


Adalah suatu cara pengolahan data pada system Microsoft Excel yang menghasilkan rekafitulasi secara otomatis.
Non Aktif

:

Data/ Kartu Keluarga yang tidak diperbaharui selama 5 tahun atau lebih.

Non Permanen




:




Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
Aktual
:
Teliti, seksama, cermat dan tepat
Valid
:
Menurut cara yang semestinya
Terpelihara
:

Upaya agar data kependudukan selalu update dengan melaksanakan laporan bulan, verifikasi dan validasi data.



No comments:

Write a Comment


Top