KEADAAN KEPENDUDUKAN SUNGAI TABUK dan TATAH MAKMUR

Selasa,  03  Mei  2016
Bertempat Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jl. Batuah No. 07 Kelurahan Keraton, Martapura, Kalimantan Selatan

KECAMATAN SUNGAI TABUK

Pada pertemuaan Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.

Pada hari ini yang menyampaikan paparannya adalah kecamatan Sungai Tabuk. Dimana oleh Bapak Jurji Zaidan dinilai cukup baik.

Dimana Kecamatan Sungai Tabuk menguraikan keadaan penduduk Kecamatannya, antara lain yang terbaru tentang Data Lansia. Dan diharapkan kecamatan akan datang juga menggambarkan ini dengan rincian lebih rinci lagi, misalnya lansia yang produktif, lansia tidak produktif dan lansia yang berisiko kesehatannya.



Kecamatan Sungai Tabuk juga menyinggung tentang Petugas Register non PNS, sebenarnya ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 12

1. Petugas Register membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

2. Petugas Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/ walikota diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta petugas pokok Petugas Register sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Secara anggaran register ada di bidang Pencatatan kependudukan. tetapi secara teknis untuk pengolahan dan penyajiannya.


KECAMATAN TATAH MAKMUR

Sri Normayasari

Penyajian disampaikan oleh Ibu Sri Normayasari koordinator Kecamatan Tatah Makmur. pada kesempatan ini ibu Sri menyempaikan Data Rekam E-KTP, Data pembuatan akta, data penduduk berdasarkan tingkat pendidikan, dan data lansia yaitu jumlah 711.

TANGGAPAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Penyajian cukup bagus tetapi diminta diperkaya dan dipertajam lagi, penyajian jangan terlalui monuton, slide lebih menarik lagi. Untuk data lansia lebih direnci lagi. atau beri gambaran specifik agar dapat jadi pertimbangan untuk arah pembangunan.

Juga disampaikan tentang penduduk Non Permanen sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 antara lain bahwa pelaksanaan laporan paling sedikit 6 (bulan) sekali. Pasal 3 ayat (2).

Masalah data konsulidasi dan data SIAK jangan dipertentangkan dan sebenarnya ini dapat saling melengkapi, hanya memang diakui waktu pengentrian SIAK masih menyisakan permasalahan.

Selanjutnya disampaikan agar petugas register PNS berbuat lebih aktif lagi yang seharusnya menjadi penutan dan teladan bagi petugas register yang lain, sehingga kinerja dari petugas register kependudukan nantinya tidak dipertanyakan eksestensinya.


 BAPAK MAKHRUDDIN
(Kepala Bidang Perencanaan dan Perkembangan Kependudukanan)

Memberi saran agar membuat Rekafitulsai Data Dokumentasi Kependudukan pada Kecamatan masing-masing. Dimana dalam rekafitulasi tersebut tergambar jumlah cakupan dokumen yang dibuat dan yang belum membuat lalu bila belum apa permasalahan dan bagaimana solusinya.

Realitas dari hasil data konsulidasi itu adalah hasil dari kinerja dan koordinasi dari tiga unsur, yaitu : Petugas Register, Operator SIAK dan Koordinator Keacamatan.





No comments:

Write a Comment


Top