LINK PENDIDIKAN
CB Magazine »
Featured
,
Register Desa
»
PARA REGISTER HARUS TANGGAP PERMASALAHAN KEPENDUDUK DIWILAYAHNYA
PARA REGISTER HARUS TANGGAP PERMASALAHAN KEPENDUDUK DIWILAYAHNYA
Posted by CB Magazine on Friday, April 8, 2016 |
Featured,
Register Desa
Selasa, 12 April 2016 Jam 09.30 s/d 12.00
Di Aula Kecamatan Gambut
Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama yang baik terutama kemauan dari Bapak Zakaria Kepala Siksi Pemerintahan Kecamatan Gambut bersama ibu Masliana staf beliau agar acara ini terselenggara, alhamdulillah hari ini kita bisa laksanakan.
Acara ini langsung dipimpin dan dibuka oleh Bapak Zakaria dan berpesan dalam acara pembukaan agar para register nantinya menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Operator Kecamatan dan Penyampaian Nara Sumber pada hari ini Hairudin.
Dilanjutkan penyampaian oleh Bapak Bahrul Hadi (Operator Kecamatan Gambut)
Bapak Bahrul Hadi banyak membahas tentang Pelaporan kematian sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan.
Bapak Bahrul Hadi juga menyampaikan Surat edaran Bapak Camat Gambut Nomor 140/089/GBT tanggal 12 April 2016 berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Nomor 472.11/ 113/ Disdukcapil TENTANG PEMOHON AKTA KELAHIRAN TIDAK PERLU MEMBAWA SAKSI, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, berlaku efektif 01 April 2016.
Selanjutnya dua saksi menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Blangko tersebut sudah diterima oleh para register se Kecamatan Gambut atas nama Pambakal/ lurah masing-masing.
Hal ini diminta oleh Bapak Camat Gambut melalui Bapak Bahrul Hadi agar sesegeranya disampaikan kepada masyarakat.
Materi Pertemuan Register Desa/ Kelurahan, Koordinator Kecamatan dan Pemerhati Kependudukan Se- Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar (KAL-SEL)
Acara ini langsung dipimpin dan dibuka oleh Bapak Zakaria dan berpesan dalam acara pembukaan agar para register nantinya menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Operator Kecamatan dan Penyampaian Nara Sumber pada hari ini Hairudin.
Dilanjutkan penyampaian oleh Bapak Bahrul Hadi (Operator Kecamatan Gambut)
Bapak Bahrul Hadi banyak membahas tentang Pelaporan kematian sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan.
BAHRUL HADI
( Operatur Kecamatan Gambut)
Bapak Bahrul Hadi juga menyampaikan Surat edaran Bapak Camat Gambut Nomor 140/089/GBT tanggal 12 April 2016 berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Nomor 472.11/ 113/ Disdukcapil TENTANG PEMOHON AKTA KELAHIRAN TIDAK PERLU MEMBAWA SAKSI, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, berlaku efektif 01 April 2016.
Selanjutnya dua saksi menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Blangko tersebut sudah diterima oleh para register se Kecamatan Gambut atas nama Pambakal/ lurah masing-masing.
Hal ini diminta oleh Bapak Camat Gambut melalui Bapak Bahrul Hadi agar sesegeranya disampaikan kepada masyarakat.
Materi Pertemuan Register Desa/ Kelurahan, Koordinator Kecamatan dan Pemerhati Kependudukan Se- Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar (KAL-SEL)
Setiap bulan secara bergilir kecamatan di Kabupaten
Banjar mempresentasikan keadan, kegiatan, keunggulan dan kelemahan dibidang administrasi
kependudukan. Juga menerima dari Nara Sumber dan menanggapi permasalahan kependudukan secara umum terhadap
data kependudukan di Kabupaten Banjar.
Dalam prentasi tersebut setiap kecamatan
menampilkan hasil olahannya, menggunakan Microsoft Excel. Dan selanjunya bisa
ditampilkan Microsoft Power Point sebagai olahan lanjutan.
Pada Pertemuan ini kita banyak mempraktikan tata
cara pengisian (input data).
Isinya antara lain :
Laporan Bulanan
Pivot Table
Hitung Umur
Data Anomali
Non Aktif
Non Permanen
Aktual, valid dan terpelihara.
Musyawarah membuat Blog/ W Kecamatan
Permasalahan :
Data yang kita yakini real lapangan adalah yang
tergambar dalam laporan bulan bila dibanding dengan data konsolidasi ada
perbedaan ? tugas kita semua mendekatkan
perbedaan tersebut.
Laporan Bulanan
Laporan bulanan dengan mengisi blangko Lampiran
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar No.
11 Tahun 2015 tanggal 28 Januari 2015. Sebenarnya harus diperbaharui Database
Kependudukan yang dipegang oleh Desa/ Kelurahan setiap bulannya sehingga saat kita dapat
menampilkan data kependudukan yang sudah diupdate dan ditampilkan adalah data yang terkini. Data
inilah sebagai sumber dari data kependudukan Kecamatan Gambut. http://registerdesa.blogspot.co.id/2016/03/data-penduduk-akurat-valid-dan_3.html
Hitung Umur
Dalam mengupdate data setiap bulannya seharusnya
bisa kita lakukan, hal ini tentu harus diikuti oleh perubahan data umur. Oleh
sebab itu hitung umur secara kolektif sangat diperlukan. http://registerdesa.blogspot.co.id/2016/03/hitung-umur-secara-kolektif_17.html
Pivot Table
Adalah suatu cara pengolahan data pada system
Microsoft Excel yang menghasilkan rekafitulasi secara otomatis secara mudah
menampilkan data-data kependudukan. Misalnya kita mau mencari data jumlah
penduduk berdasarkan wilayah, umur, pekerjaan, status dll.
Data Non Aktif
Data/ Kartu Keluarga yang tidak
diperbaharui selama 5 tahun atau lebih. Sebenarnya data ini sudah dipisahkan
dengan data hasil Konsulidasi semester II Desember 2015. Tetapi masih
dipertahankan untuk data pelayanan SIAK. Data ini memerlukan tanggapan yang serius
dari para register untuk bisa dibersihkan sehingga data kita mampu menjadi
tunggal, dan juga menjadi akurat, valid dan terpelihara.
Non Permanen
Penduduk Nonpermanen
adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat
tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan
tidak berniat untuk pindah menetap. Pelajari Permendagri No. 14 Tahun 2015
serta lampirannya.
Pengertian :
Pengertian :
Anomali
|
:
|
Ketidak Normalan atau penyimpangan
|
Hitung Umur
|
:
|
Perhitungan secara kolektif menggunakan Microsoft
Excel
|
Pivot Table
|
:
|
Adalah suatu cara pengolahan data pada system
Microsoft Excel yang menghasilkan rekafitulasi secara otomatis.
|
Non Aktif
|
:
|
Data/ Kartu Keluarga yang tidak diperbaharui
selama 5 tahun atau lebih.
|
Non Permanen
|
:
|
Penduduk
Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah
kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el
yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
|
Aktual
|
:
|
Teliti, seksama, cermat dan tepat
|
Valid
|
:
|
Menurut cara yang semestinya
|
Terpelihara
|
:
|
Upaya agar data kependudukan selalu update dengan
melaksanakan laporan bulan, verifikasi dan validasi data.
|
Top 5 Popular of The Week
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kamis, 11 Agustus 2016 Tuan rumah pelaksana Bapak Nazir Kegiatan Rembug Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banjar...
-
Harga tanah dipengaruhi letak tanah dan kedalaman atau tinggi genangan air. Segi letak yang lebih mahal adalah sekitar 0 - 30 meter da...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
-
Jum’at, 20 Mei 2016 Lingkungan Kantor Kecamatan Gambut, Jl. A. Yani Km. 14,800 Kelurahan Gambut Hp. (0511) 4220191 Kode Pos 70...
Business
Entri Populer
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kamis, 11 Agustus 2016 Tuan rumah pelaksana Bapak Nazir Kegiatan Rembug Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banjar...
-
Harga tanah dipengaruhi letak tanah dan kedalaman atau tinggi genangan air. Segi letak yang lebih mahal adalah sekitar 0 - 30 meter da...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
-
Jum’at, 20 Mei 2016 Lingkungan Kantor Kecamatan Gambut, Jl. A. Yani Km. 14,800 Kelurahan Gambut Hp. (0511) 4220191 Kode Pos 70...
No comments: