LINK PENDIDIKAN
CB Magazine »
Featured
»
Menfaatkan Pendamping Desa
Menfaatkan Pendamping Desa
Posted by CB Magazine on Monday, March 14, 2016 |
Featured
Senin, 14 Maret 2016, di Aula Kecamatan Gambut
Kiri Ibu Maria Ulfah Pendamping Lokal Desa dan kanan Ibu Iswara Wahyuni Pendamping Desa
Bersama Ibu Maria Ulfah
Peserta dalam rangka Bimbingan Teknis Penyusunan Riview RPJM-Des, RKP-Des dan APBDes Tahun 2016, dikecamatan Gambut. Masih perlu perbaikan dan penyesuaian.
Seharusnya dalam
kegiatan ini diawali dengan musyawarah desa dan perlu keterbukaan agar
tidak ada permasalahan dalam tahap pelaksanaan dan evaluasi kegiatan.
Memang itu seharusnya.
Kita penyelenggara Pemerintahan Desa dituntut harus mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi sendiri dan mempertanggungjawabkannya.
Merencanakan tergambar dari terhimpunnya uraian visi misi desa dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk satu priode Pambakal yaitu 6 tahun. dan selanjutnya diuraikan kembali dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) satu tahunan dan anggarannya ditungkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Nah itu sederhananya.
Lebih rencinya kita baca saja dasar Hukumnya diantaranya : UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Untuk penggunaan Dana APBN tahun 2016 ini desa Tambak Sirang Darat melaksanakan :
Rehabilitasi Jembatan Kayu Jalan Handil Bujur RT 005 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Boxculvert (500 x 275 Cm).
Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi Perkantoran, Pekerjaan : Pembangunan Gedung TK PAUD Handil Bujur RT 006.
Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan, Pekerjaan : Rehabilitasi/ Pemiliharaan Jalan Handil Katom Desa Tambak Sirang Darat.
Kegiatan Pembuatan Jalan Usaha Tani, Pekerjaan Pengerukan Tanah Persawahan.
Semoga segala kegiatan ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita secara bersama. Amiiin.
Kita penyelenggara Pemerintahan Desa dituntut harus mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi sendiri dan mempertanggungjawabkannya.
Merencanakan tergambar dari terhimpunnya uraian visi misi desa dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk satu priode Pambakal yaitu 6 tahun. dan selanjutnya diuraikan kembali dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) satu tahunan dan anggarannya ditungkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Nah itu sederhananya.
Lebih rencinya kita baca saja dasar Hukumnya diantaranya : UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Untuk penggunaan Dana APBN tahun 2016 ini desa Tambak Sirang Darat melaksanakan :
Rehabilitasi Jembatan Kayu Jalan Handil Bujur RT 005 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Boxculvert (500 x 275 Cm).
Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi Perkantoran, Pekerjaan : Pembangunan Gedung TK PAUD Handil Bujur RT 006.
Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan, Pekerjaan : Rehabilitasi/ Pemiliharaan Jalan Handil Katom Desa Tambak Sirang Darat.
Kegiatan Pembuatan Jalan Usaha Tani, Pekerjaan Pengerukan Tanah Persawahan.
Semoga segala kegiatan ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita secara bersama. Amiiin.
Top 5 Popular of The Week
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kamis, 11 Agustus 2016 Tuan rumah pelaksana Bapak Nazir Kegiatan Rembug Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banjar...
-
Harga tanah dipengaruhi letak tanah dan kedalaman atau tinggi genangan air. Segi letak yang lebih mahal adalah sekitar 0 - 30 meter da...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
-
Jum’at, 20 Mei 2016 Lingkungan Kantor Kecamatan Gambut, Jl. A. Yani Km. 14,800 Kelurahan Gambut Hp. (0511) 4220191 Kode Pos 70...
Business
Entri Populer
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kamis, 11 Agustus 2016 Tuan rumah pelaksana Bapak Nazir Kegiatan Rembug Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banjar...
-
Harga tanah dipengaruhi letak tanah dan kedalaman atau tinggi genangan air. Segi letak yang lebih mahal adalah sekitar 0 - 30 meter da...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
-
Jum’at, 20 Mei 2016 Lingkungan Kantor Kecamatan Gambut, Jl. A. Yani Km. 14,800 Kelurahan Gambut Hp. (0511) 4220191 Kode Pos 70...
No comments: