Menfaatkan Pendamping Desa

Senin, 14 Maret 2016, di Aula Kecamatan Gambut

Kiri Ibu Maria Ulfah Pendamping Lokal Desa dan kanan Ibu Iswara Wahyuni Pendamping Desa

Bersama Ibu Maria Ulfah



 Peserta dalam rangka Bimbingan Teknis Penyusunan Riview RPJM-Des, RKP-Des dan APBDes Tahun 2016, dikecamatan Gambut. Masih perlu perbaikan dan penyesuaian.
Seharusnya dalam kegiatan ini diawali dengan musyawarah desa dan perlu keterbukaan agar tidak ada permasalahan dalam tahap pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Memang itu seharusnya.
Kita penyelenggara Pemerintahan Desa dituntut harus mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi sendiri dan mempertanggungjawabkannya.
Merencanakan tergambar dari terhimpunnya uraian visi misi desa dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk satu priode Pambakal yaitu 6 tahun. dan selanjutnya diuraikan kembali dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) satu tahunan dan anggarannya ditungkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Nah itu sederhananya.
Lebih rencinya kita baca saja dasar Hukumnya diantaranya : UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Untuk penggunaan Dana APBN tahun 2016 ini desa Tambak Sirang Darat melaksanakan :
Rehabilitasi Jembatan Kayu Jalan Handil Bujur RT 005 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Boxculvert (500 x 275 Cm).
Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi Perkantoran, Pekerjaan : Pembangunan Gedung TK PAUD Handil Bujur RT 006.
Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan, Pekerjaan : Rehabilitasi/ Pemiliharaan Jalan Handil Katom Desa Tambak Sirang Darat.
Kegiatan Pembuatan Jalan Usaha Tani, Pekerjaan Pengerukan Tanah Persawahan.
Semoga segala kegiatan ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita secara bersama. Amiiin.


No comments:

Write a Comment


Top