Jangan abaikan perubahan status di kartu keluarga.


KARTU KELUARGA DAN DATA PENDIDIKAN
Tahukah anda setelah menerima Kartu Keluarga bahwa memungkinkan ada perubahan kembali bahkan seharusnya dirubah. Berkaitan ini Pasal-Pasal yang berkaitan dalam Undang-Undang Rupeblik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu, antara lain : Pasal 1 ayat 11, 13, 17 dan Pasal 12 ayat 1.
Kesimpulannya bahwa memang Kartu Keluarga harus dirubah apabila ada perubahan alamat dan 15 elemen data lainnya.
Pada kesempatan ini kita kaitkan dengan elemen data yang ketujuh. yaitu, " Pendidikan " tanpa konfirmasi dari Bapak/ ibu data ini tidak berubah. Misalnya : Di Kartu Keluarga tertulis Pendidikan Tamat SD/ Sederajat padahal yang bersangkutan pendidikan sudah SLTA/Sederajat atau bahkan sudah serjana. Kan ini tidak lucu.
Tidak sekedar itu Bapak/ Ibu sekalian ternyata kalau banyak Keluarga-keluarga tidak mengkonfirmasi ini. Daerah kita akan dicap sebagai daerah yang tingkat pendidikannya rendah padahal tidak kan cuma perubahan tersebut tidak dikonfirmasi atau dilaporkan oleh Bapak/ Ibu sekalian. Oleh sebab itu mari kita konfirmasi bila ada perubahan elemen data tersebut.
Ketika salah satu warga ditanya apakah bapak sudah tahu, ternyata belum tahu. Setelah dijelaskan Bapak tadi berkata " oooh begitu ". Bapak tadi balik bertanya Bagaimana cara mengkonfirmasi atau melakukan perubahan atas Kartu Keluarga.
Jawab : Caranya sangat mudah Bapak cuma membawa Kartu Keluarga Asli dan potocopy ijazah terakhir. Sampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten melalui RT atau Petugas Register (Petugas yang ditunjuk oleh Pambakal/ Lurah). Bisa juga langsung ke pelayanan dikecamatan dengan membawa Kartu Keluarga dan potocopy ijazah terakhir serta ditambah pengantar dari RT setempat.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat, dan Bapak/ Ibu merupakan bagian atas perbaikan data ini.
* Pambakal sebutan Kepala Desa di Provinsi Kalimantan Selatan
Lampiran :
Pasal 1 ayat 11
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Pasal 1 ayat 13
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Pasal 1 ayat 17
Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputu kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Pasal 12 ayat 1
Petugas Register membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Pendudk dan Pencatatan Sipil.


No comments:

Write a Comment


Top