LINK PENDIDIKAN
CB Magazine »
Featured
»
Jangan abaikan perubahan status di kartu keluarga.
Jangan abaikan perubahan status di kartu keluarga.
Posted by CB Magazine on Monday, February 29, 2016 |
Featured
KARTU KELUARGA DAN DATA PENDIDIKAN
Tahukah anda setelah menerima Kartu Keluarga bahwa memungkinkan ada perubahan kembali bahkan seharusnya dirubah. Berkaitan ini Pasal-Pasal yang berkaitan dalam Undang-Undang Rupeblik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu, antara lain : Pasal 1 ayat 11, 13, 17 dan Pasal 12 ayat 1.
Kesimpulannya bahwa memang Kartu Keluarga harus dirubah apabila ada perubahan alamat dan 15 elemen data lainnya.
Pada kesempatan ini kita kaitkan dengan elemen data yang ketujuh.
yaitu, " Pendidikan " tanpa konfirmasi dari Bapak/ ibu data ini tidak
berubah. Misalnya : Di Kartu Keluarga tertulis Pendidikan Tamat SD/
Sederajat padahal yang bersangkutan pendidikan sudah SLTA/Sederajat atau
bahkan sudah serjana. Kan ini tidak lucu.
Tidak sekedar itu Bapak/ Ibu sekalian ternyata kalau banyak Keluarga-keluarga tidak mengkonfirmasi ini. Daerah kita akan dicap sebagai daerah yang tingkat pendidikannya rendah padahal tidak kan cuma perubahan tersebut tidak dikonfirmasi atau dilaporkan oleh Bapak/ Ibu sekalian. Oleh sebab itu mari kita konfirmasi bila ada perubahan elemen data tersebut.
Ketika salah satu warga ditanya apakah bapak sudah tahu, ternyata belum tahu. Setelah dijelaskan Bapak tadi berkata " oooh begitu ". Bapak tadi balik bertanya Bagaimana cara mengkonfirmasi atau melakukan perubahan atas Kartu Keluarga.
Jawab : Caranya sangat mudah Bapak cuma membawa Kartu Keluarga Asli dan potocopy ijazah terakhir. Sampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten melalui RT atau Petugas Register (Petugas yang ditunjuk oleh Pambakal/ Lurah). Bisa juga langsung ke pelayanan dikecamatan dengan membawa Kartu Keluarga dan potocopy ijazah terakhir serta ditambah pengantar dari RT setempat.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat, dan Bapak/ Ibu merupakan bagian atas perbaikan data ini.
* Pambakal sebutan Kepala Desa di Provinsi Kalimantan Selatan
Lampiran :
Pasal 1 ayat 11
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Pasal 1 ayat 13
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Pasal 1 ayat 17
Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputu kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Pasal 12 ayat 1
Petugas Register membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Pendudk dan Pencatatan Sipil.
Tidak sekedar itu Bapak/ Ibu sekalian ternyata kalau banyak Keluarga-keluarga tidak mengkonfirmasi ini. Daerah kita akan dicap sebagai daerah yang tingkat pendidikannya rendah padahal tidak kan cuma perubahan tersebut tidak dikonfirmasi atau dilaporkan oleh Bapak/ Ibu sekalian. Oleh sebab itu mari kita konfirmasi bila ada perubahan elemen data tersebut.
Ketika salah satu warga ditanya apakah bapak sudah tahu, ternyata belum tahu. Setelah dijelaskan Bapak tadi berkata " oooh begitu ". Bapak tadi balik bertanya Bagaimana cara mengkonfirmasi atau melakukan perubahan atas Kartu Keluarga.
Jawab : Caranya sangat mudah Bapak cuma membawa Kartu Keluarga Asli dan potocopy ijazah terakhir. Sampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten melalui RT atau Petugas Register (Petugas yang ditunjuk oleh Pambakal/ Lurah). Bisa juga langsung ke pelayanan dikecamatan dengan membawa Kartu Keluarga dan potocopy ijazah terakhir serta ditambah pengantar dari RT setempat.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat, dan Bapak/ Ibu merupakan bagian atas perbaikan data ini.
* Pambakal sebutan Kepala Desa di Provinsi Kalimantan Selatan
Lampiran :
Pasal 1 ayat 11
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Pasal 1 ayat 13
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Pasal 1 ayat 17
Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputu kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Pasal 12 ayat 1
Petugas Register membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Pendudk dan Pencatatan Sipil.
Top 5 Popular of The Week
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kepala BPP Gambut Hj. Siti Saleha, SP Bapak H. Arbain Thalib bacakan hasil kesepakatan Tim Formator Rabu, 08 Pebruari 2017 Diman...
-
Kantor Desa Kayu Bawang Kantor Desa Kayu Bawang Hamsinah (Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kayu Bawang) Munawarah ...
-
Anggaran Dasar KTNA Nasional Oktober 28, 2011 · Disimpan dalam Surat · Tagged AD , Anggaran Dasar KTNA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN R...
-
Jalan Handil Katom RT 001 07-05-2015 Jalan Handil Katom RT 001 07-05-2015 Jalan Handil Katom RT 001 07-05-2015 ...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
Business
Entri Populer
-
Assalamu'alaikum Wr, Wb. Dari beberapa masukan menyadari bahwa beberapa remaja/ genarasi kita tidak mengenal alat pertanian tradis...
-
Berikut kita kutipkan beberapa ayat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undan...
-
SOSIALISASI DAN MOHON TANGGAPANNYA Pasal 1 Ayat 20 UU Nomor 24 Tahun 2013 Petugas Register adalah pegawai yang diberi tu...
-
Kepala BPP Gambut Hj. Siti Saleha, SP Bapak H. Arbain Thalib bacakan hasil kesepakatan Tim Formator Rabu, 08 Pebruari 2017 Diman...
-
Kantor Desa Kayu Bawang Kantor Desa Kayu Bawang Hamsinah (Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kayu Bawang) Munawarah ...
-
Anggaran Dasar KTNA Nasional Oktober 28, 2011 · Disimpan dalam Surat · Tagged AD , Anggaran Dasar KTNA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN R...
-
Jalan Handil Katom RT 001 07-05-2015 Jalan Handil Katom RT 001 07-05-2015 Jalan Handil Katom RT 001 07-05-2015 ...
-
Pengukuhan Kelompok KTNA Kabupaten Banjar oleh Bapak Bupati Banjar KH. Khlilurrahman Sebelum saya mengucapkan kata-kata pengukuhan,...
-
Selasa, 24 Mei 2016 Bila musim hujan Pebruari - Juni hampir seluruh wilayah Desa Tambak Sirang Darat tergenang air. Oleh sebab itu orang...
No comments: