,

    Muhammad Fadli, S.Sos, I Sekretaris, Hairudin Ketua dan Abdul Basit Bendahara Masjid Asy-Syuhada Handil II



    Untuk mempercepat kegiatan pembangunan dan mendekati laporan akhir tahun Pengurus Masjid melaksanakan musyawarah yang diadakan pada hari Sabtu, 05 Jumadil Akhir 148 H/ 04 Maret 2017 M di Rumah Pengasuh Masjid Asy-Syuhada Handil II jam 20.00 -22.00 dengan jumlah peserta musyawarah 25 orang.

    Oleh ketua Pengurus Masjid Asy-syuhada Handil II dilaporkan bahwa keuangan pada Kas  terakhir adalah sebesar Rp. 23.765.800,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah). Dan pelaksanaan pembangunan dari 22 rencana kerja sudah terlaksana 9 rencana kerja 40 % dari waktu 1 tahun dari 3 tahun masa kepengurusan.

    Dan dalam musyawarah diputuskan menindak lanjutan pembangunan penyelesaian pembangunan gudang, rehabilitasi plapon masjid (pembenahan atap yang bocor, plapon dan talang), pengajuan agar lembaga ini mempunyai bahan hukumnya dan ada tambahan diluar rencana kerja karena mendesak pembenahan instalasi listrik. Untuk pelaksanaan pembangunan ini diserahkan pada Bapak Pelaksanaan selanjutnya akan diambil dalam musyawarah Akhirr tahun. Ardiansyah termasuk penunjukan tukang yang menangani.





    ,



    Anggaran Dasar KTNA Nasional
    Oktober 28, 2011 · Disimpan dalam Surat · Tagged AD, Anggaran Dasar KTNA
    ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KTNA
    oleh Kelompok KTNA Nasional pada 28 Oktober 2011 jam 9:15
    ANGGARAN DASAR
    KELOMPOK KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN
    MUKADIMAH
    Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa Nusantara dengan kekayaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai negara agraris dan negara maritim adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.
    Anugrah Tuhan Yang Maha Esa tersebut memanggil setiap anak bangsa untuk mendayagunakan, melindungi, melestarikan dan meningkatkan mutu bagi semua generasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    Untuk mengelola sumber-sumber daya tersebut secara bertanggungjawab dan mewujudkan cita-cita mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa, khususnya petani dan nelayan, sekaligus membangun kehidupan bersama yang jujur, adil, rukun, damai dan sejahtera, maka dibentuklah Kelompok Kontak Tani Nelanan Andalan (Kelompok KTNA)
    Untuk memelihara semangat juang mewujudkan visi, misi dan tujuan Kelompok KTNA, maka dirumuskan dan ditetapkan Mukadimah beserta jabarannya kedalam bab-bab bersama pasal-pasal didalam Anggaran Dasar.

    BAB I
    PENGERTIAN
    Pasal 1
    1.      Petani nelayan adalah pengelola usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan  kehutanan yang terdiri dari tani nelayan dewasa. wanita tani nelayan dan pemuda tani nelayan.

    2.      Kelompok Tani nelayan adalah kumpulan petani nelayan yang tumbuh dan berkembang secara terorganisir berdasarkan keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam mendayagunakan, meningkatkan mutu dan melestarikan sumberdaya pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk bekerjasama meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.

    3.      Kontak tani nelayan adalah petani nelayan yang berhasil dan dipilih menjadi ketua kelompok tani nelayan dan atau pengurus kelompok tani nelayan yang ditokohkan oleh anggotanya berdasarkan musyawarah.
    4.      KTNA adalah kontaktani nelayan yang diandalkan dan dipilih untuk mewakili aspirasi petani nelayan dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat nasional, yang diputuskan dalam Rembug Paripurna ditingkatannya serta ditetapkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.

    5.      Kelompok KTNA adalah organisasi profesi yang bersifat sosial ekonomi sebagai lembaga masyarakat yang tumbuh dari bawah dan bersifat indenpenden.

    6.      Ahli Andalan adalah petani nelayan yang pernah menjadi Pengurus Kelompok KTNA yang mempunyai keahlian, ketrampilan dan kepedulian dalam bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Organisasi yang dipilih dalam Rembug Paripurna kelompok KTNA di tingkatannya.

    7.      Rembug adalah forum musyawarah pengurus kelompok KTNA ditingkatannya untuk membahas masalah yang dihadapi petani nelayan dalam pengembangan usahanya sebagai bahan untuk menyusun kebijakan, rencana dan program kerja, serta keputusan-keputusan kelompok KTNA.

    8.      Mimbar Sarasehan adalah forum konsultasi dan dialog antara kelompok KTNA dengan Pemerintah ditingkatannya yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk memecahkan masalah yang dihadapi bersama.

    BAB. II
    NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
    Pasal 2
    Nama
    Organisasi ini bernama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan disingkat Kelompok KTNA
    Pasal 3
    Waktu
    Kelompok KTNA didirikan pada tanggal 12 September 1971 di Cihea, Jawa Barat, diformalkan pada Rembug Paripurna di Cipanas tanggal 5 Juni 2000, dilegalkan dengan Akta Notaris Titiek Irawati S, SH dengan Nomor Akte : 54 tanggal 25 Agustus 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

    Pasal 4
    Kedudukan
    Pusat organisasi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia

    BAB III
    DASAR, AZAS DAN TUJUAN
    Pasal 5
    Dasar
    Kelompok KTNA berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


    Pasal 6
    Azas
    1.      Dalam pembinaan keanggotaan berazaskan pada peningkatan keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

    2.      Dalam mengembangkan usaha dan melaksanakan program organisasi berazaskan pada semangat pengabdian untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, khususnya petani nelayan.



    Pasal 7
    Tujuan
    1.      Mengembangkan profesionalisme petani nelayan.

    2.      Membangun rasa tanggung jawab, kesetiakawanan dan keadilan sosial.

    3.      Menumbuh-kembangkan dan melestarikan nilai-nilai perjuangan KTNA dalam mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

    4.      Membangun watak petani nelayan yang beretos kerja tinggi, berdisiplin, produktif, berkualitas, hemat dan mandiri, serta berperilaku mulia dalam kehidupan.



    BAB IV
    KEDAULATAN
    Pasal 8
    Kedaulatan tertinggi
    Kedaulatan tertinggi berada pada anggota dalam Rembug Paripurna disetiap tingkatan.


    BAB V
    FUNGSI
    Pasal 9

    1.      Menyalurkan aspirasi masyarakat petani nelayan kepada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta pihak lainnya untuk kemajuan di bidang pertanian pertanian, perikanan, dan kehutanan

    2.      Mengkomunikasikan kebijakan dan informasi edukasi di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan

    3.      Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani nelayan untuk menerapkan teknologi tepat guna dan modern dari produksi sampai pemasaran dengan memperhatikan pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan.



    BAB VI
    KODE ETIK
    Pasal 10

    1.      Setiap anggota mengembangkan solidaritas, memegang teguh moral keagamaan, menghormati hukum dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

    2.      Setiap anggota wajib menjaga kehormatan organisasi dengan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan produk-produk hukum organisasi.


    BAB VII
    KEANGGOTAAN
    Pasal 11

    Anggota Kelompok KTNA terdiri dari anggota utama, anggota biasa dan anggota kehormatan.
    1.      Anggota Utama adalah Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan sesuai jenjangnya

    2.      Anggota biasa adalah petani nelayan yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan di tingkat Desa/ Kelurahan.

    3.      Anggota kehormatan adalah pemerhati dan berjasa dalam mengembangkan organisasi kelompok KTNA dan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.


    BAB VIII
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
    Pasal 12
    1.      Anggota utama dan biasa memiliki hak bicara, hak dipilih dan memilih, serta hak membela diri.
    2.      Anggota kehormatan mempunyai hak menghadiri rembug-rembug dan hak bicara.

    Pasal 13
    Kewajiban-Kewajiban Anggota

    Setiap anggota wajib :
    1.      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan organisasi.
    2.      Melaksanakan program-program organisasi.

    BAB IX
    PALANGGARAN, SANKSI, PEMBERHENTIAN
    Pasal 14
    Pelanggaran

    Setiap anggota yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, berbagai peraturan ketentuan organisasi, dipandang sebagai Pelanggaran Disiplin organisasi.

    Pasal 15
    Sanksi

    Setiap anggota yang dengan cukup alasan telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau pelanggaran disiplin organisasi dapat dikenakan sanksi.

    Pemberhentian
    Pasal 16

    Setiap anggota dapat diberhentikan status keanggotaannya atau status dalam kepengurusan organisasi karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau melanggar disiplin organisasi.

    BAB X
    PENGURUS ORGANISASI
    Pasal 17
    Susunan Organisasi

    Susunan organisasi terdiri Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.

    Pasal 18
    Pengurus organisasi Kelompok KTNA terdiri dari pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, pengurus Kelompok KTNA Kecamatan, pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota, pengurus Kelompok KTNA Provinsi dan pengurus Kelompok KTNA Nasional.
    Pasal 19
    Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Nasional.
    1.      Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi dalam menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Rembug-rembug dan Mimbar Sarasehan Nasional.

    2.      Membuat Peraturan Organisasi

    3.      Menyusun program umum organisasi.

    4.      Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Provinsi sesuai dengan hasil Rembug Paripurna.

    5.      Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.

    6.      Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Provinsi.


    Pasal 20
    Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Provinsi
    1.      Secara kolektif adalah pelaksana organisasi di Provinsi.

    2.      Menjabarkan kebijakan organisasi di Provinsi.

    3.      Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Umum Kelompok KTNA Nasional.
    4.      Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota hasil Rembug Paripurna.

    5.      Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Kecamatan

    6.      Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.

    7.      Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Nasional.


    Pasal 21
    Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Kabupaten/Kota

    1.      Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kabupaten/Kota.

    2.      Menjabarkan kebijakan organisasi di Kabupaten/Kota.

    3.      Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Provinsi.

    4.      Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sesuai dengan Rembug Paripurna.

    5.      Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Desa/Kelurahan.

    6.      Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.

    7.      Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Provinsi.


    Pasal 22
    Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Kecamatan
    1.      Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kecamatan

    2.      Menjabarkan kebijakan organisasi di Kecamatan.

    3.      Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.

    4.      Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan sesuai dengan Rembug Paripurna.

    5.      Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai ke Kelompok Tani-Nelayan.

    6.      Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan.

    7.      Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.


    Pasal 23
    Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Desa/Kelurahan
    1.      Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Desa/Kelurahan.

    2.      Menyusun program kerja dengan mengacu kepada program kerja Kecamatan.

    3.      Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok Tani-Nelayan.

    4.      Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.


    Pasal 24
    Kelompok Kerja

    Kelompok kerja dapat dibentuk oleh pengurus di semua tingkatan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

    Pasal 25
    Masa Jabatan Pengurus

    Masa Jabatan Pengurus dalam semua jenjang organisasi selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali.

    BAB XI
    DEWAN – DEWAN
    Pasal 26
    Dewan- dewan

    1.      Dewan Pembina berperan untuk membina dan melindungi keberadaan Kelompok KTNA

    2.      Dewan Penasehat berperan untuk memberikan nasehat agar Kelompok KTNA dapat berjalan sesuai tujuan organisasi.

    3.      Dewan Pertimbangan Organisasi berperan memberikan pertimbangan atas permintaan pengurus kelompok KTNA.

    4.      Dewan Ahli bertugas untuk melaksanakan pekerjaan/ kegiatan yang diberikan oleh Pengurus Kelompok KTNA sesuai keahliannya.


    BAB XII
    KEUANGAN DAN LEMBAGA EKONOMI
    Pasal 27
    Keuangan

    Keuangan organisasi bersumber dari :
    1. Dana abadi yang berasal dari anggota
    2. Sumbangan yang tidak mengikat
    3. Usaha lembaga ekonomi Kelompok KTNA
    4. Kegiatan lain yang syah menurut hukum.



    Pasal 28
    Lembaga Ekonomi

    Kelompok KTNA dapat mendirikan lembaga-lembaga ekonomi berbentuk Badan Usaha, Yayasan, Koperasi, Asosiasi dan lain-lain sesuai kebutuhan.

    BAB XIII
    REMBUG KELOMPOK KTNA
    Pasal 29
    Rembug Paripurna Nasional
    Ayat 1
    1.      Diadakan lima tahun sekali.

    2.      Peserta adalah Pengurus Nasional dan 3 orang utusan Provinsi, 3 orang utusan Kabupaten/Kota yang mewakili Dewasa, Wanita maupun Pemuda.

    3.      Berwenang mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    4.      Menetapkan Program Umum Organisasi lima tahunan.

    5.      Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum Kelompok KTNA Nasional.

    6.      Memilih Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Formatur penyusunan Pengurus Kelompok KTNA Nasional periode berikutnya.

    7.      Membuat Keputusan dan Ketetapan-Ketetapan Organisasi.


    Ayat 2
    Rembug Paripurna di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 29 ayat 1, butir 3.

    Pasal 30
    Rembug Paripurna Luar Biasa
    Ayat 1

    1.      Tata cara pelaksanaannya sama dengan Rembug Paripurna.

    2.      Diadakan apabila :
    a.       Atas permintaan sekurang-kurangnya 50 % tambah 1 orang dari jumlah peserta rembug paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 2.

    b.      Ketua Umum berhalangan tetap sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dan atau tidak mau melaksanakan Rembug Paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir

    c.       Menyimpang dari amanat organisasi yang tertuang di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi.

    d.      Mengamandemen dan mengesyahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

    e.       Menghadapi keadaan luar biasa.


    Ayat 2
    Rembug Paripurna Luar Biasa Daerah

    Rembug Paripurna Luar Biasa di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 30 ayat 1 butir 2.d

    Pasal 31
    Ayat 1
    Rembug Utama
    1.      Diadakan satu tahun sekali.

    2.      Peserta adalah Pengurus Nasional dan Ketua Kelompok KTNA Provinsi

    3.      Menjabarkan hasil Rembug Paripurna ke dalam program kerja tahunan.

    4.      Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat.

    5.      Menetapkan Anggota Kehormatan.

    6.      Memilih dan menetapkan Calon Penerima Penghargaan.

    Ayat 2
    Rembug Utama Daerah

    Rembug Utama di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 31 ayat 1, butir 2.

    Pasal 32
    Ayat 1
    Rembug Madya

    1.      Diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    2.      Peserta adalah pengurus harian KTNA Nasional ditambah ahli sesuai kebutuhan.

    3.      Menetapkan kebijakan, memonitor, evaluasi dan tindak lanjut.

    4.      Pergantian pengurus antar waktu.

    Ayat 2
    Rembug Madya Daerah

    Rembug Madya di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 32 ayat 1, butir 2.

    Pasal 33
    Ayat 1
    Rembug Harian

    1.      Diadakan tidak terbatas.

    2.      Peserta adalah pengurus harian, Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara.

    3.      Menjalankan tugas operasional/ harian.

    Ayat 2
    Rembug Harian Daerah

    Di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya.

    Pasar 34
    Quorum dan Pengambilan Keputusan

    1.      Quorum suatu rembug sah jika dihadiri sedikitnya dua pertiga peserta yang diundang.

    2.      Pengambilan keputusan dalam rembug dipandang sah jika disepakati bersama atau disetujui sedikitnya setengah jumlah peserta yang hadir di tambah satu.
    Pasal 35
    Mimbar Sarasehan
    Mimbar Sarasehan adalah forum konsultasi antara petani nelayan dengan pemerintah/ instansi terkait, swasta, pakar dan masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan dalam lingkungannya untuk menghasilkan kesepakatan.

    BAB XIV
    PEMBUBARAN ORGANISASI
    Pasal 36
    Syarat Pembubaran

    Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Pengurus Kelompok KTNA Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.

    Kekayaan organisasi setelah dibubarkan diserahkan kepada lembaga sosial dalam masyarakat petani pedesaan atau masyarakat nelayan pesisir pantai Indonesia.

    BAB XV
    ATURAN TAMBAHAN
    Pasal 37
    Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Keputusan atau Ketetapan Rembug-rembug, atau Peraturan Organisasi lainnya.

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    BAB I
    KEANGGOTAAN
    Pasal 1

    Warga Negara Republik Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan, adalah :
    1.      Petani nelayan, Wanita tani-nelayan dan pemuda tani-nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok.

    2.      Memiliki pengetahuan dan wawasan maupun prestasi dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

    3.      Dipilih melalui Rembug Paripurna sesuai tingkatannya.

    BAB II
    KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
    Pasal 2
    Setiap anggota berkewajiban :
    1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2.      Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    3.      Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan-kesepakatan serta peraturan organisasi.

    4.      Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi.

    5.      Menghadiri musyawarah dan rembug-rembug.

    6.      Membayar dana abadi.

    7.      Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional dan dikelola oleh masing- masing kelompok KTNA Provinsi.

    Pasal 3
    Setiap anggota mempunyai hak :

    1.      Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.

    2.      Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta usul-usul.

    3.      Memilih dan dipilih.

    4.      Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi.

    5.      Dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.

    BAB III
    PEMBERHENTIAN ANGGOTA
    Pasal 4

    1.      Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.

    2.      Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.

    BAB IV
    SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI
    Pasal 5
    1.      Susunan Pengurus Kelompok KTNA Nasional terdiri dari :
    Ketua Umum dibantu Ketua-Ketua.
    Sekretaris Jenderal dibantu Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
    Bendahara Umum dibantu Wakil Bendahara.
    Ketua-Ketua Departemen
    2.      Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil Rembug Paripurna dan Rembug Utama.

    Pasal 6
    1.      Susunan Pengurus Kelompok KTNA Provinsi, terdiri dari :

    a.       Ketua

    b.      Wakil-Wakil Ketua

    c.       Sekretaris

    d.      Wakil-Wakil Sekretaris

    e.       Bendahara

    f.       Wakil Bendahara

    g.      Koordinator Bidang

    2.      Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja.

    Pasal 7
    1.      Susunan Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota, terdiri dari :

    a.       Ketua

    b.      Wakil – wakil Ketua

    c.       Sekretaris

    d.      Wakil-Wakil Sekretaris

    e.       Bendahara

    f.       Wakil Bendahara

    g.      Ketua Bidang
    2.      Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja.

    Pasal 8
    Susunan Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan, Kelurahan/Desa, terdiri dari :
    a.       Ketua

    b.      Wakil Ketua

    c.       Sekretaris

    d.      Wakil Sekretaris

    e.       Bendahara

    f.       Seksi-Seksi

    Pasal 9
    Syarat-Syarat menjadi Pengurus Kelompok KTNA :
    1.      Ditingkat desa/kelurahan, aktif sebagai Pengurus Kelompok Tani-nelayan.

    2.      Ditingkat Kecamatan, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Desa/Kelurahan.

    3.      Ditingkat Kabupaten/Kota, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Kecamatan.

    4.      Ditingkat Provinsi, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.

    5.      Ditingkat Nasional, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Provinsi.

    6.      Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi.

    7.      Mendapat dukungan dan kepercayaan dari anggota.

    8.      Jabatan Ketua dan Sekretaris , selain memenuhi ayat-ayat tersebut di atas, memilki reputasi dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan dan organisasi sesuai jenjangnya.

    9.      Khusus jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, selain memenuhi ayat-ayat tersebut di atas, memilki reputasi dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan, organisasi mulai dari daerah, nasional sampai tingkat internasional yang dapat diandalkan serta didukung oleh anggota.

    Pasal 10
    Pengurus Antar Waktu
    1.      Penggantian antar waktu Ketua Umum dan atau Ketua di daerah melalui Rembug Paripurna atau Rembug Paripurna Luar Biasa.

    2.      Penggantian Pengurus antar waktu lainnya melalui Rembug Madya.

    3.      Penggantian antar waktu Pengurus daerah, diusulkan untuk ditetapkan oleh setingkat di atasnya.

    4.      Masa jabatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan yang digantinya.

    BAB V
    Pasal 11
    Dewan Pembina

    1.      Dewan Pembina tingkat Nasional adalah Menteri Koordinasi dan Menteri yang terkait dengan kegiatan dan tujuan organisasi.

    2.      Dewan Pembina tingkat Provinsi adalah Gubernur, Asisten dan Kepala Dinas/ Instansi yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Provinsi.

    3.      Dewan Pembina tingkat Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Wali Kota, Asisten dan Kepala Dinas/ Instansi/ UPT yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.

    4.      Dewan Pembina tingkat Kecamatan adalah Camat, Kepala Cabang/Unit Pelaksana Teknis yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kecamatan.

    5.      Dewan Pembina tingkat Desa/ Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Pasal 12
    Dewan Penasehat

    Dewan Penasehat Kelompok KTNA disemua tingkatan diutamakan berasal dari :
    1.      Para pakar dan pemerhati yang mendukung dalam melancarkan kegiatan- kegiatan Kelompok KTNA.

    2.      Anggota kehormatan yang memiliki komitmen dalam memajukan pembangunan pertanian secara umum.

    Pasal 13
    Dewan Pertimbangan Organisasi

    Dewan Pertimbangan Organisasi adalah :
    1.      Ahli Andalan yang memiliki pengetahuan luas dan sangat diperlukan.

    2.      Anggota Kehormatan yang diperlukan sesuai kemampuannya.

    Pasal 14
    Dewan Ahli

    1.      Dewan Ahli Kelompok KTNA Nasional terdiri dari unsur-unsur :
    Lingkup Kementerian Pertanian RI.
    Lingkup Kementerian Keluatan dan Perikanan.
    Lingkup Kementerian Kehutanan
    Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi
    Tenaga-Tenaga Ahli Profesional yang dianggap perlu.
    2.      Dewan Ahli Kelompok KTNA Daerah menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya.



    BAB VI
    HUBUNGAN DENGAN INSTANSI/
    LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN
    Pasal 14

    1.      Hubungan antara Kelompok KTNA dengan instansi pemerintah/swasta, organisasi sosial/kemasyarakatan dan organisasi politik sebagai mitra kerja dilaksanakan sesuai dengan program kerja kelompok KTNA.

    2.      Tata Cara menjalin hubungan kerjsa sama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur dalam Peraturan Organisasi.

    BAB VII
    PESERTA REMBUG PARIPURNA
    Pasal 15
    Rembug Paripurna Nasional

    1.      Peserta Utama, terdiri dari :

    a.       Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Nasional.

    b.      Unsur daerah (Perwakilan KTNA provinsi masing-masing 3 orang, KTNA Kab/Kota masing-masing 3 orang) dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.

    2.      Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

    3.      Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

    4.      Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.

    5.      Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang berasal dan dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.


    Pasal 16
    Rembug Paripurna Propinsi
    1.      Peserta Utama , terdiri dari :

    a.       Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Propinsi.

    b.      Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota masing-masing 3 orang, Kelompok KTNA Kecamatan masing-masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.

    2.      Pengurus Kelompok KTNA Nasional/ Indonesia sebagai nara sumber.

    3.      Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

    4.      Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

    5.      Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.6

    6.      Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.


    Pasal 17
    Rembug Paripurna Kabupeten/Kota

    1.      Peserta Utama, terdiri dari :

    a.       Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kabupaten/Kota

    b.      Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Kecamatan masing-masing 3 orang, Kelompok KTNA Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.

    2.      Pengurus Kelompok KTNA Propinsi sebagai nara sumber.

    3.      Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

    4.      Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

    5.      Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.

    6.      Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna).

    Pasal 18
    Rembug Paripurna Kecamatan

    1.      Peserta Utama, terdiri dari :

    a.       Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kecamatan.

    b.      Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.

    2.      Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten sebagai nara sumber.

    3.      Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

    4.      Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

    5.      Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.

    6.      Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna).


    Pasal 19
    Rembug Paripurna Desa/Kelurahan

    Peserta Utama, terdiri dari :
    1.      Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan.

    a.       Unsur Perwakilan Kelompok Tani-nelayan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari Ketua.

    b.      Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sebagai nara sumber.

    2.      Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

    3.      Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

    4.      Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.

    5.      Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna).


    BAB VIII
    KEUANGAN
    Pasal 20

    1.      Dana Abadi, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lainnya diatur dalam peraturan organisasi.

    2.      Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan oleh Ketua dan Bendahara sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna.


    BAB IX
    PENYEMPURNAAN
    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    Pasal 21

    Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna berikutnya.

    BAB X
    Pasal 22
    ATRIBUT ORGANISASI

    1.      Lambang organisasi terdiri dari segi lima, nama organisasi dalam bulatan bergambar petani dewasa, wanitatani dan pemudatani.

    2.      Pengertian lambang terlampir.

    3.      Bendera organisasi berwarna putih bergambar logo organisasi di tengah-tengahnya.

    4.      Bendera berukuran standar 90 x 60 cm.

    BAB XI
    Pasal 23
    PENUTUP

    1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional melalui Rembug Utama.

    2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    3.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah sesuai dengan hasil Rembug Paripurna Kelompok KTNA Nasional di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.



    Ditetapkan di : Tenggarong, Kaltim
    Pada tanggal : 08 Juni 2010
    Ketua Umum Sekretaris Jenderal

    IR. H. WINARNO TOHIR IR.H.YADI SOFYAN M.NOOR, SH


    Hasil amandemen pada Rembug Paripurna Juni 2010

    Sumber: Fb KTNA Nasional


Top